Pengganti Wudhu dan Mandi Wajib Saat Tidak Ada Air
Tayamum adalah cara bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu yang suci, ketika air tidak tersedia atau karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menggunakan air.
Arab:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitut tayammuma li istibaahatish shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa.
Artinya:
“Aku berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta'ala.”
Carilah permukaan yang bersih dan berdebu, seperti tembok, kaca, atau lantai yang berdebu. Disunnahkan menghadap kiblat.
Letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan jari-jari dirapatkan.
Kibaskan atau tiup debu yang berlebihan, lalu usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah secara merata satu kali usapan.
Letakkan kembali kedua telapak tangan pada debu. Kali ini renggangkan sedikit jari-jari tangan.
Kibaskan debu yang berlebihan, kemudian usap tangan kanan dengan tangan kiri dan tangan kiri dengan tangan kanan hingga siku secara merata dalam satu kali usapan.
• Niat
• Mengusap wajah
• Mengusap kedua tangan
• Tertib (berurutan)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar